3.482 Taksi Berbasis Aplikasi Belum Uji Kir
Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, akan meningkatkan razia terhadap taksi berbasis aplikasi online. Sebab hingga kini masih terdapat ribuan taksi yang belum menjalani uji kir di Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Dishubtrans DKI.
Tingginya kendaraan yang belum uji kir ini menunjukkan betap rendahnya tingkat kesadaran pemilik taksi online untuk mengikuti uji kir kendaraannya
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, berdasarkan data yang ada, saat ini dari total 5.003 unit kendaraan, baru 1.521 kendaraan yang menjalani uji kir. Sehingga masih terdapat 3.482 kendaraan yang belum menjalani uji kir di UP PKB Pulogadung, Jakarta Timur.
"Tingginya kendaraan yang belum uji kir ini menunjukkan betap rendahnya tingkat kesadaran pemilik taksi online untuk mengikuti uji kir kendaraannya," kata Andri, Senin (1/8).
DKI Minta Grab dan Uber Buka Data Pemilik KendaraanRendahnya jumlah kendaraan yang menjalani uji kir juga disebabkan karena kurangnya koordinasi antara pihak perusahaan angkutan sewa online dengan pengurus di lapangan. Kemudian adanya kekhawatiran anjloknya harga jual kembali kendaraan eks taksi online. Selain itu tidak maunya pemilik kendaraan untuk pemberian tanda berupa pengetokan nomor pemeriksaan pada chasis.
Karena dasar itulah, pihaknya bersama jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya dan TNI akan terus menggelar razia. Sasarannya adalah taksi berbasis aplikasi online yang menjadi mitra Grab, Uber dan Gocar.
Kendaraan tersebut dirazia karena tak memiliki buku kir dari UP PKB Pulogadung. Kemudian tidak dilengkapi kartu pengawasan dari Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI.